Selamat Datang!!

Minggu, 29 April 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:

    Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
    Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata

Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:

    Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
    Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
    Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
    Hokum waris/erfrecht

Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata

    Buku I tentang orang/van personen
    Buku II tentang benda/van zaken
    Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
    Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:

    Hokum perorangan termasuk Buku I
    Hukum keluarga termasuk Buku I
    Hokum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
    Hokum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :

    “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”


sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/23/hukum-perdata-sistematika-hukum-perdata/
               wikipedia.com

Hukum Perdata

Hukum yang Berlaku di Indonesia

 A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Sumber :

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. 
Sumber :

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1.      Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2.      Jaminan Khusus
a.    Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.    Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c.    Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.   Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
 
Sumber : http://google.co.id
              http://ratnasapitri.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
              http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek- 
              hukum/#ixzz1rPK16Wjq
              http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subyek-dan-obyek-hukum
              http:/www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum
              untukku.html#ixzz1rPGVNhwQ

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum di Indonesia 

A.  Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
  1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
  2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
  1. Kepastian hukum
  2. Penyerdehanaan hukum
  3. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :
a.  Di Eropa :
  1. Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
  2. Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B.  Macam – Macam Pembagian Hukum
 
1.  Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa  golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :
1).  Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)      Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c)      Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d)      Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2).  Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1.  Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2.  Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b)      Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
3).  Menurut Tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d)      Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4).  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum Asasi yaitu  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5).  Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b)      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6).  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b)      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7).  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b)      Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2.  Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1)  Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil teridiri dari :
a)      Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)      Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
Catatan : dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa :
Jika diartikan secara luas, maka hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum Sipil.
Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.
Dalam bahasa asing :
Hukum Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht
Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
Privaatrecht dalam arti lus meliputi :
a) Burgerlijkrecht
b) Handelscrecht (Hukum Dagang)
2)  Hukum Publik terdiri dari:
a)      Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b)      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c)      Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d)      Hukum Internsional, yang terdiri dari:

  1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3.  Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a.  Perbedaan Isinya :
a)      Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b.  perbedaan pelaksanaannya :
a)      pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b)      Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perkosaan, pencurian antara keluarga, dll.
c.  Perbedaan menafsirkan :
a)      Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan macam-macam interplasi terhadap Undang-Undang hukum Perdata.
b)      Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
4.  Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan mempertahankan hukum pidana material.
1)  Perbedaan mengadili
a)      Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b)      Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2)  Perbedaan Pelaksanaan
a)      Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b)      Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).
3)  Perbedaan daam penuntutan
a)      Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat ialah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
b)      Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4)      Perbedaan alat-alat bukti :
a)      Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b)      Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5)  Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :
a)      Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b)      Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6)  Perbedaan kedudukan para pihak
a)      Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai keudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
b)      Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7)      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :
a)      Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
b)      Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari kebenaran materal (menurut keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).
8)      Perbedaan macamnya hukuman :
a)      Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahnnya dihukum denda, atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b)      Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dll.
9)      Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
a)      Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut Appel.
b)      Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya disebut banding).
  1. 5. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1)      Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)      Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)      Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)      Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)      Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalamsatu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
  1. 6. Hukum Yang Dikodifikasika dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
(1)    Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)      Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b)      Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c)      Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d)      Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelas bhwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
(2)    Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya
a)      Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b)      Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)      Peraturan tentang Hak Cipta
d)      Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)      Peraturan tentang Ikatan Panen
f)        Peraturan tentang Kepailitan
g)      Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.

Sumber : http://www.google.co.id
              http://fadlyknight.blogspot.com/2011/12/kodifikasi-hukum-di-indonesia.html 

Tujuan Hukum dan Sumber Hukum


TUJUAN HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Sumber : http://www.google.co.id
              http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html 

Sabtu, 28 April 2012

Contoh Kasus Asuransi

Kasus Alphard Hilang, Kala asuransi Menolak Ganti

  
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.

Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.

Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.

Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.

Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.

"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.

Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.

"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.

Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.

Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.

Sumber : - http://www.google.co.id
              -http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang- 
               Kala-asuransi-Menolak-Ganti