Kodifikasi Hukum di Indonesia
A. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
- Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
- Kepastian hukum
- Penyerdehanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :
a. Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
- Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B. Macam – Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat
definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum
itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian sebagai berikut :
1). Menurut
Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b) Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c) Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b) Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
3). Menurut
Tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c) Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d) Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)
Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu,
dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif
itu ” Tata Hukum ”.
b)
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun
juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5). Menurut
cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud
perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang
dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b) Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana
cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya
Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan
bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6). Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7). Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
b) Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Menurut
Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warganegara).
2. Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil teridiri dari :
a) Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b) Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
Catatan : dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering
mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak
membingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa :
Jika diartikan secara luas, maka hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum Sipil.
Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.
Dalam bahasa asing :
Hukum Sipil =
Privaatrecht atau Civielrecht
Hukum Perdata =
Burgerlijkrecht
Privaatrecht dalam arti lus meliputi :
a) Burgerlijkrecht
b) Handelscrecht (Hukum Dagang)
2) Hukum Publik terdiri dari:
a) Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah
Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum
Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann
menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d) Hukum Internsional, yang terdiri dari:
- Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan
warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
b) Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota
masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib
masyarakat itu.
b. perbedaan pelaksanaannya :
a) pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan
oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera
diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana
(detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti
polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib
(polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan
(yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi
penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh
pihak berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang
dirugikan, misalnya : perkosaan, pencurian antara keluarga, dll.
c. Perbedaan menafsirkan :
a) Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan macam-macam interplasi terhadap Undang-Undang hukum Perdata.
b) Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam
Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal
penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum
Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana).
4. Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara
memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara
Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan
mempertahankan hukum pidana material.
1) Perbedaan mengadili
a) Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b) Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2) Perbedaan Pelaksanaan
a) Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b) Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).
3) Perbedaan daam penuntutan
a) Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat ialah pihak yang
dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat
penuntut umum atau jaksa.
b) Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhap si terdakwa.
Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si
terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4) Perbedaan alat-alat bukti :
a) Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat
5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b) Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5) Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :
a) Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b) Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6) Perbedaan kedudukan para pihak
a) Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai keudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
b) Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :
a) Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
b) Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari kebenaran materal (menurut keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).
8) Perbedaan macamnya hukuman :
a) Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahnnya dihukum denda, atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b) Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti kesalahannya dipidana
mati, dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana
tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dll.
9) Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
a) Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut Appel.
b) Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya disebut banding).
- 5. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara
yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara
tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah
Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum
antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum
manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa
hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1) Hukum Antar Golongan atau
Hukum Intergentil
2) Hukum antar Tempat atau
Hukum Interlocal
3) Hukum Antar Bagian atau
Hukum Interregional
4) Hukum Antar Agama atau
Hukum Interreligius
5) Hukum Antar Waktu atau
Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap
warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum
Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian
negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum
Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan
penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalamsatu negara yang berlainan Kewarganegaraan
yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang
berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam
hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah
termsuk golongan Hukum Perdata.
- 6. Hukum Yang Dikodifikasika dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak
semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis
itu dapat dibedakan antara :
(1) Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a) Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b) Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c) Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d) Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelas bhwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
(2) Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya
a) Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b) Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c) Peraturan tentang Hak Cipta
d) Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e) Peraturan tentang Ikatan Panen
f) Peraturan tentang Kepailitan
g) Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang
Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.
Sumber : http://www.google.co.id
http://fadlyknight.blogspot.com/2011/12/kodifikasi-hukum-di-indonesia.html