Selamat Datang!!

Selasa, 06 November 2012

Etika Penulisan Blog



Etika Penulisan Blog

          Menulis di blog bukanlah hal yang mudah karena hasil tulisan bisa dibaca oleh semua orang, maka diperlukan etika dalam menulis diblog.
Ada beberapa inti dalam etika menulis blog yang baik diantaranya :

•Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya.
•Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti.
•Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting.
•Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut.
•Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa  masih ada nyambungnya dengan kalimat inti.
•Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain.
•Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan.
•Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi.
•Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut.
•Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda.
Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya.
Jangan lupa membaca kembali,mengoreksi tanda baca, ejaan, pilihan bahasanya dan sopan santun sesama blogger agar apa yang kita tulis dapat berguna bagi pengguna search engine dan tidak merugikan orang lain.
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.

Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Yang harus kita lakukan ketika menulis di blog adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.
Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.
Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis.
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi.
Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari
Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai surat elektronik yang beredar di dunia maya, yang menurut sudut pandang tertentu adalah mencemarkan nama baik, pada sudut pandang yang lain diberitakan bahwa surat elektronik itu hanya dibuat untuk menyampaikan suatu pendapat.
Informasi
Berbagi informasi tentang segala hal positif
Etika Menulis Blog
Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis.
Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:

1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.
Sumber:

Senin, 05 November 2012

Karangan

5 JENIS BENTUK KARANGAN

1.   DEKRIPSI
Definisi     :    Karangan deskripsi merupakan sebuah bentuk tulisan yang bertalian dengan usaha penulis untuk memberikan perincian-perincian dari objek yang dibicarakan. Deskripsi juga karangan yang melukiskan sesuatu, menyatakan apa yang diindra, melukiskan perasaan, dan perilaku jiwa dalam wujud kalimat.
Ciri-ciri     :    a.  pada umumnya bersifat nonilmiah/fiksi,
                      b.  menggambarkan atau melukiskan objek tertentu,
                      c.  bertujuan agar pembaca seolah-olah melihat sendiri objek yang digambarkan tersebut.
2.   NARASI
Definisi     :    Narasi merupakan tulisan yang mengisahkan suatu peristiwa atau kejadian
                       yang disusun secara kronologis atau menurut urutan waktu atau urutan
                       tempat.
Tulisan narasi dapat dibedakan atas narasi nonfiksi dan narasi fiksi:
                     a.  Nonfiksi, yaitu karangan yang mengisahkan hal-hal yang nyata, berdasarkan pengalaman atau pengamatan.
                          Contoh: sejarah, biografi (kisah seorang tokoh), atau autobiografi, (kisah pengalaman pengarangnya sendiri)
                     b.  Fiksi, yaitu karangan yang mengisahkan hal-hal yang bersifat khayal atau imajinasi.
Tulisan narasi ada yang bersifat narasi ekspositoris dan narasi sugestif
Narasi ekspositoris merupakan narasi yang mengisahkan berlangsungnya suatu peristiwa secara informatif sehingga pembaca mengetahui peristiwa tersebut secara tepat.
Narasi sugestif berupa narasi yang mengisahkan rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam kesatuan waktu sehingga dapat menggugah daya khayal dan memunculkan dorongan perasaan pada pembacanya.
Narasi ekspositoris disebut narasi kejadian, sedangkan narasi sugestif biasa juga disebut narasi runtun peristiwa.
Ciri-ciri         :    a. Lebih bersifat fiksi.
                        b.  Adanya penceritaan atau suatu pengisahan suatu peristiwa yang dijalin dan suatu urutan waktu.
                           c.  Adanya bagian perbuatan atau tindakan.
                          d.  Wacana narasi berusaha menjawab pertanyaan "Apa yang telah terjadi?"
                       e.  Menginformasikan suatu hal sehingga pembaca memperoleh pengetahuan yang luas.
                          f.  Mengandung konflik/ pertikaian sehingga memiliki tokoh/pelaku.

 3.   ARGUMENTASI
Definisi  :    Karangan yang memberikan alasan kuat dan meyakinkan agar pembaca
                   mengikuti dan mengakui kebenaran gagasan penulis. Pada umumnya, karangan
                   argumentasi banyak mengemukakan alasan, contoh, atau bukti yang kuat. 
Contoh tulisan argumentasi yang mudah anda kenali adalah karya tulis ilmiah.
Ciri-ciri         :    a. Bersifat nonfiksi (ilmiah).
                   b.  Paragraf argumentasi mengandung kebenaran untuk mengubah sikap dan keyakinan orang mengenai topik yang dibahas.
             c.  Paragraf argumentasi mengandung data atau fakta-fakta yang dapat   dipertanggungjawabkan.
                     d.   Penjelasan dalam paragraf argumentasi disampaikan secara logis.

4.   EKSPOSISI
Definisi :    Karangan/paragraf yang bersifat memaparkan atau menjelaskan sesuatu
               dengan tujuan agar pembaca memahami atau mengerti tentang suatu informasi.
                Yang termasuk dalam kategori eksposisi adalah berita dan laporan.
Ciri-ciri     :    a.  Bersifat nonfiksi atau ilmiah.
                 b.  Memberikan penjelasan terhadap bagaimana sesuatu itu terjadi atau bekerja.
                            c.  Disusun berdasarkan urutan yang sistematis dan saling bertautan.
                           d.   Berdasarkan fakta.
                                    e.  Adanya hubungan sebab-akibat.
                           f.  Memperluas pengetahuan pembaca.
                           g.  Tidak bermaksud memengaruhi.

5.   PERSUASI
Definisi          :    Paragraf yang berisi ajakan atau bujukan agar pembaca mengikuti atau mengadopsi petunjuk-petunjuk yang ditulisnya dalam teks.
Kalimat-kalimat persuasi dalam sebuah paragraf mendorong pembaca untuk mengikuti langkah atau petunjuk dalam kalimat tersebut.
Ciri-ciri         :       a.Tulisan yang bersifat ajakan
                    b.  Kalimat-kalimat dalam paragraf persuasi cenderung mempromosikan sesuatu yang diperlukan pembaca.
c.  Judul tulisan biasanya bersifat menunjukkan atau menginformasikan
    sesuatu kepada masyarakat.
d.  Dalam beberapa hal, karangan persuasif ini mirip sebuah iklan atau
     adventoria.

                                    
Karangan Deskripsi
                                        The Twilight Saga

Twilight adalah sebuah seri novel karya  Stephenie Meyer. Seri ini menggambarkan tentang tokoh utamanya, yaitu Isabella "Bella" Swan, seorang remaja yang pindah ke kota Forks, Washington yang kehidupannya berubah ketika ia bertemu dengan Edward Cullen, seorang vampir 'vegetarian'(tidak minum darah manusia). Seluruh isi seri Twilight itu diceritakan melalui sudut pandang Bella Swan dengan pengecualian epilognya Eclipse dan novel Breaking Dawn.
Twilight terdiri dari empat novel, yaitu:
1.    Twilight,
2.   New Moon,
3.   Eclipse,
Adapun Midnight Sun adalah sebuah cerita paralel dari Twilight yang diceritakan melalui sudut pandang Edward Cullen.

  1. Twilight
Bella Swan baru saja pindah dari Phoenix, Arizona yang mayoritas bercuaca panas ke Forks, Washington yang mayoritas cuacanya hujan untuk tinggal bersama ayahnya, Charlie, setelah ibunya, Renée, menikah dan tinggal bersama suami barunya, Phil, seorang pemain bisbol. Setelah pindah ke Forks, Bella akhirnya tertarik pada seorang pemuda misterius yang tampan, yang merupakan teman sekelasnya di pelajaran Biologi, Edward Cullen, yang ternyata merupakan seorang vampir vegetarian (vampir yang meminum darah hewan, bukan manusia).
Edward mempunyai kemampuan seperti halnya vampir yang lain (kuat, cepat, apabila terkena matahari langsung maka tubuhnya berkilauan dan pada saat tertentu matanya dapat berubah warna) selain itu edward juga mempunyai sebuah bakat untuk dapat membaca pikiran orang lain. Tapi dia tak mampu membaca pikiran bella. Pada awalnya, Edward berusaha menjauhi Bella karena Edward selalu merasa tergoda jika menghirup aroma darah Bella. Akan tetapi lama kelamaan akhirnya Edward dapat mengatasi masalah tersebut dan kemudian mereka pun jatuh cinta satu sama lain, yang membuat sekolah membicarakan mereka.
Suatu ketika, Bella diajak untuk melihat keluarga Cullen bermain bisbol. Tanpa disangka, tiba-tiba datanglah sekelompok vampir nomaden yang terdiri dari James (vampir dengan bakat melacak), Victoria (vampir dengan insting melarikan diri yang luar biasa hebat dan merupakan pasangan dari James), serta Laurent. Begitu bertemu dengan Bella, James sudah mulai mengincar darah Bella. Semua anggota keluarga Cullen bersatu untuk menyelamatkan Bella. Bella melarikan diri ke Phoenix, Arizona bersama Alice (vampir dengan bakat melihat masa depan) dan Jasper (vampir dengan bakat mengendalikan perasaan di sekitarnya dan merupakan pasangan dari Alice). Saat kabur ke Phoenix, Bella dijebak oleh James. Untungnya Edward dan keluarganya segera menyadari hilangnya Bella dan segera bergegas untuk pergi menyelamatkan Bella. Edward tiba tepat pada waktunya dan berhasil menyelamatkan Bella, setelah itu mereka segera kembali ke Forks dan mengikuti acara prom yang diselenggrakan oleh sekolah mereka.

  1. New Moon
Setelah insiden dikediaman keluarga Cullen, Edward dan keluarganya meninggalkan Forks, karena Edward percaya bahwa mereka dapat menempatkan Bella dalam bahaya. Edward memberi alasan bahwa dia tidak mencintai bella lagi dan berharap agar gadis itu melupakan cintanya pada Edward. Setelah kepergian Edward, Bella jatuh dalam depresi berat, sampai akhirnya ia menemukan sahabat baru yang merupakan seorang werewolf, Jacob Black. Jacob dan werewolf lain dari sukunya harus melindungi Bella dari Victoria, vampir yang berusaha membalas dendam akibat kematian pasangannya, James, dengan berusaha membunuh Bella, yang merupakan pasangan Edward Cullen yang telah membunuh pasangannya.
Akibat suatu kesalah pahaman, Edward menyangka Bella sudah meninggal karena bunuh diri(Bella terjun dari tebing untuk mencari kesenangan). Edward pun memutuskan untuk menyusul Bella (edward pernah berkata bahwa dia tak bisa hidup jika bella tak ada) dengan meminta agar dirinya dibunuh oleh keluarga Voltury yang merupakan hakim di dunia vampir, tapi kemudian dihentikan oleh Bella dan Alice yang menyusul Edward ke Voltera, Italy.
Mereka dipaksa menghadap klan voltury (Aro, Marcus, Caius), Voltury marah karena Bella terlalu banyak tahu tentang kehidupan vampir sedangkan dia sendiri adalah makanan yang sangat menggoda bagi para vampir. Berkat bakat Alice yang melihat bahwa Bella akan menjadi seperti mereka di masa depan, mereka pun bisa dibebaskan. Tetapi Voltury akan secepatnya mengecek keberadaan Bella sebagai vampir, kalau tidak seluruh keluarga Cullen pun terancam dihukum.Bella (yang sejak pacaran dengan Edward berharap diubah menjadi vampir) pun menyanggupinya
dengan voting meminta persetujuan dari keluarga Cullen (yang telah kembali ke Forks).

  1. Eclipse
Victoria, vampir yang dendam terhadap Bella pun berkeliaran di Forks untuk mencari celah membunuh Bella. Dia pun membuat suatu pasukan "vampir baru" untuk membantunya melawan Keluarga Cullen dan membunuh Bella. Sementara itu, Bella harus memilih antara hubungannya dengan Edward atau persahabatannya dengan Jacob(karna ternyata jacob cinta juga pada bella).
Keluarga Cullen dan Geng werewolf Jacob terpaksa bekerja sama untuk memusnakan vampir-vampir baru buatan Victoria. Sehingga mereka sukses membasmi Victoria beserta pasukkannya. Jacob pun marah mengetahui pilihan Bella yang memutuskan menjadi vampir. Dia berusaha menyakinkan Bella bahwa Bella itu juga mencintainya meskipun tidak sebesar cintanya kepada Edward. Namun Bella menyadarkannya bahwa bella tidak akan sanggup hidup tanpa edward disisinya. akhirnya dengan berat hati ia merelakan hubungan Edward dengan Bella dan untuk beberapa saat dia pergi jauh dari hidupnya bella.

  1. Breaking Dawn
Bella dan Edward menikah, tapi bulan madu mereka terpotong setelah Bella mengetahui bahwa dirinya hamil. Kehamilannya berjalan amat cepat dan membuat Bella menjadi lemah. Ia hampir meninggal saat melahirkan putrinya yang setengah manusia dan setengah vampir,Renesmee(diambil dari nama Renee dan Esme), tetapi Edward menyuntikkan racunnya langsung ke jantung Bella sehingga berubah menjadi seorang vampir. Irina, vampir dari clan Denali tanpa sengaja melihat Renesmee dan Jacob saat dia berada di Forks. Lalu ia pun menyangka Renesmee sebagai "immortal child"--anak yang diciptakan oleh vampir.( Dalam dunia vampir, penciptaan anak-anak vampir sangat dilarang demi menjaga kerahasiaan mereka ). Kemudian Irina melaporkan hal tersebut langsung kepada Klan Volturi. Merasa was-was, Keluarga Cullen pun mengumpulkan vampir-vampir yang dapat menjadi saksi bahwa Reneesme bukan "immortal child".

Berkat daya tarik Renesmee yang membuat semua vampir terpikat dan didukung dengan kemampuannya memperlihatkan semua yang ia alami hanya dengan menyentuh, maka mereka (para saksi) pun mengerti dan mau mendukung keluarga Cullen. Selain itu, sebagian dari mereka rela bertarung di pihak Cullen kalau diperlukan. Alice yang pergi bersama dengan Jasper pun kembali tepat pada saat Klan Volturi mulai menyerang Keluarga Cullen dan saksi-saksinya. Ia membawa bukti hidup keberadaan vampir sejenis Renesmee. Disaat yang sama, kekuatan Bella sebagai perisai adalah penolong kelompok Cullen karena menangkis segala serangan yang dilancarkan oleh Jane dan Alec. Dengan bukti hidup itulah keluarga Cullen dibebaskan dan hidup tenteram selama-lamanya.
Dalam novel ini sudut pandang sempat beralih kepada sudut pandang Jacob, yang menceritakan bagaimana kehidupan Jacob saat menemani Bella yang sedang sekarat dan bagaimana dia bernafsu membunuh Renesmee yang menurut Jacob telah membunuh Bella tetapi akhirnya Jacob malah mencintai Renesmee dan melindunginya mati-matian.

Tokoh Utama
-) Bella Swan—Adalah tokoh protagonis dari seri ini, Bella digambarkan sebagai gadis ceroboh dan "Magnet Bahaya". Ia juga diceritakan selalu memiliki rasa percaya diri yang rendah dan selalu merasa tak pantas di sisi Edward. Bella memiliki mata berwarna coklat, kulit pucat dan rambut hitam dengan semburat merah kalau terkena cahaya matahari. Ia imun terhadap kekuatan supernatural yang berkaitan dengan pikirannya, seperti kemampuan Edward untuk membaca pikiran. Setelah ia bertransformasi menjadi vampir di buku keempat, Bella mendapat kekuatan yang dapat membuat perlindungan bagi dirnya sendiri maupun orang di sekitarnya menjadi imun terhadap berbagai kekuatan supernatural lainnya.

-) Edward Cullen—Edward adalah vampir pertama yang diciptakan oleh Carlisle Cullen, dalam cara hidupnya mereka menyebut diri mereka sebagai vampir "vegetarian". Edward digambarkan memiliki rasa benci yang luar biasa pada Jacob Black yang juga mencintai Bella. Tetapi dalam Breaking Dawn, ia menganggap Jacob sebagai saudara dan juga teman bahkan sebagai keluarga alias menantu karena Jacob yang terimprit dengan Renesmee anaknya. Lebih vampir lainnya, Edward memiliki kemampuan khusus diatas rata-rata; ia dapat membaca pikiran orang/vampir lain dalam jarak bermil-mil sekalipun, selain itu ia adalah yang tercepat dari anggota keluarganya. Bella imun terhadap kekuatannya ini, namun setelah berubah menjadi vampir, Bella dapat meruntuhkan pertahannannya tersebut jika ia suka.

-) Jacob Black—Adalah karakter pendukung di dalam novel pertama, Jacob diperkenalkan sebagai anggota dari suku Quileute. Ia muncul kembali dalam New Moon dengan peranan lebih besar, menjadi werewolf dan sahabat baik Bella yang dimana saat itu sedang mengalami depresi akibat ditinggalkan Edward. Meskipun ia jatuh cinta pada Bella, Bella mengangapnya hanya sebatas kawan baik dan ia pun memendam rasa yang sangat besar terhadap Bella. Di dalam Eclipse Bella sadar bahwa ia juga mencintai Jacob meskipun tak sebesar rasa cintanya pada Edward. Dalam Breaking Dawn, Jacob akhirnya menemukan belahan jiwanya yaitu putri dari Bella dan Edward, Renesmee, hal ini yang membuat Bella sempat menyerang/mencoba menggigit Jacob karena terkejut akan imprit yang dialami Jacob kepada anaknya.

Sumber:




Rabu, 02 Mei 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

  1. Negosiasi atau perundingan
    Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  1. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
  1. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber : www.google.com

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli

Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni

Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;

b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;

c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;

d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertikal

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,

yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/asas-dan-tujuan-monopoli/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/kegiatan-yang-dilarang/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html