Bentuk Perusahaan di Indonesia:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perekutuan dengan Firma
3. Persekutuan Komoditer
4. Perseroan Terbatas
5. Persero
6. Perum
7. Yayasan
8. Koperasi
9. Perusahaan Daerah
10. Joint Venture
11. Trust
12. Holding Company
13. Kartel.
Perusahaan Perseorangan
bentuk suatu usaha yang dimiliki, dikeloladan dipimpin oleh perseorangan yang bertanggung jawabpenuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Kebaikan: 1. Relative mudah dalam mengorganisir, 2. Pemilik perusahaan bebas dalam bertindak, 3. Keuntungan dinikmati oleh perusaan, 4. Rahasia perusahaan terjamin, 5. Dorongan pemilik sangat kuat.
Keburukan: 1. Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai kekayaan pribadi 2. Besarnya perusahaan terbatas 3. Kontinuitas perusahaan tidak terjamin 4. Keterbatasan kemampuan pemilik perusahaan dalam mengendalikan perusahaan.
Persekutuan dengan Firma
persekutuan untuk menjalankan perusahaan bersama.
Kebaikan: 1. Kebutuhan akan modal terpenuhi 2. Perhatian sekutu terhadap perusahaan sangat tinggi.
Keburukan: 1.Tanggung jawab tidak terbatas dari setiap sekutu 2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang
Persekutuan Komanditer
satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
Jenis Persekutuan Komanditer: a. Persekutuan Komanditer Murni 2. Persekutuan Komanditer Campuran 3. Persekutuan Komanditer Bersaham.
Kebaikan: 1. Kebutuhan akan modal mudah terpenuhi 2. Pendiriannya mudah 3. Kemampuan pimpinan relatif baik.
Keburukan: Kelangsungan hidup persekutuan tidak menentu 2. Tanggung jawab terbatas.
Perseroan Terbatas
menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham
Kebaikan: 1. Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham 2. Adanya pemisahan antara pemilik PTdengan pengurus PT 3. Mudah mendapatkan tambahan modal 4. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin 5. Terdapat efisiensi dalam kepemimpinan dan pengelola sumber.
Keburukan: 1. PT sebagai subjek pajak sendiri 2. Pendirian PT sangat rumit 3. Biaya pendirian relatif besr 4. Rahasia perusahaan tidak terjamin.
Persero
bentuk perusahaan milik negara sebelumny bernama PN
Perum
untuk melayani kepentingan umun
Yayasan
Badan hukum dengan kekayaan denga badan hukum yang dipisahkan
Koperasi
beranggotakan badan hukum merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan
Sumber keuangan koperasi => Simpana anggota koperasi, pinjaman, hasil usaha, penanaman modal
Perusahaan Daerah
didirikan dengan dasar pengaturan daerah
Joint Venture
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaanuntuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Trust
Merupakan gabungan dari beberapa badan usaha
Holding Company
perusahaan dalam kondisi yang kuat , kemudian membeli saham dari suatu perusahaan
Kartel
kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang sejens.
Bentu Kertel: 1. Kertel Daerah 2. Kertel Produksi 3. Kertel kondisi 4. Kertel Pembagian Laba 5. Kertel Harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar