Selamat Datang!!

Minggu, 25 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Asuransi

  ASURANSI
A. DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
  1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
  2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
  4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
  5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  4. Tujuan yang ingin dicapai;
  5. Resiko dan premi;
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  7. Syarat-syarat yang berlaku;
  8. Polis asuransi. 
B. TUJUAN ASURANSI 
 
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
C. BERLAKUNYA ASURANSI
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).

D. POLIS  ASURANSI

1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).

2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
  1. Bencana yang ditutup;
  2. Yang ditutup;
  3. Kerugian yang ditutup;
  4. Orang-orang yang ditutup;
  5. Lokasi-lokasi yang ditutup;
  6. Jangka waktu yang ditutup;
  7. Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
3. Jenis Klausula Asuransi
Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:

a. Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.

b. Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

c. Klausula Total Loss Only (TLO)
Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

d. Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

e. Klausula Renunsiasi (Renunciation)
Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.

f. Klausula Free Particular Average (FPA)
Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.

g. Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

4. Hal yang harus diperhatikan:
Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).
Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.

E. JENIS ASURANSI
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran;
b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
c. Asuransi laut;
d. Asuransi Pengangkutan;
e.  Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari
a.  Asuransi Kecelakaan;
b.  Asuransi Kesehatan;
c.  Asuransi Jiwa Kredit.

F. BATALNYA ASURANSI
Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
  1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
  2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
  3. memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
  4. Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
  5. Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
G. SANKSI
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
  2. Sanksi Pidana.
1. Sanksi Administratif
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
  1. Perizinan usaha;
  2. Kesehatan keuangan;
  3. Penyelenggaraan usaha;
  4. Penyampaian laporan;
  5. Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
  1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  2. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:

a. Terhadap pelaku utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).

b. Terhadap pelaku pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

c. Terhadap pemalsu dokumen
Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

PERBANKAN
Sumber Hukum Perbankan 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.

Kelembagaan PerbankanPerizinan ( Bank Indonesia akan memperhatikan):
- Pemenuhan Persyaratan.
- Tingkat persaingan yang sehat antar Bank.

Bentuk Umum Bank
- Bank Umum (PT, Koperasi, Perusahaan Daerah)
- Bank Perkreditan Rakyat (PT, Koperasi, Perusahaan Daerah, PP)

Kepemilikan Bank 
Bank Umum
- WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia
- WNI dan/atau Badan Hukum Ind dengan warga negara dan/atau badan hukum asing. ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).

Bank Perkreditan Rakyat
WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.

Permodalam Bank 
Modal inti
    Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.

Modal pelengkap
    Terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal darai laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.

Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama 5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi. Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI.

BI meminta Tim Likuidasi untuk :
- Mengummumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara  dan surat kabar
- Memberitahukan kepada instansi yang berwenang
- Menberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum tersebut dicoret dari daftar perusahaan.

Penghimpunan Dana
Jasa Utama Yang Ditawarkan Dunia Perbankan
- Simpanan Giro/Rekening Koran
Sarana memperlancar transaksi bisnis.

- Simpanan Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dialakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian.

- Simpanan Sertifikat Deposito
Simapanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan

- Simpanan Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Perkreditan dan Jaminan
Prinsip-prinsip pemberian kredit "the five C of credit anlysis” atau prinsip 5 C’s.

Legal Landing Limit
Pasal 11 Undang-undang Perbankan
Jenis batas maksimum 30%.
Jenis batas maksimum 10 %.

Larangan pemberian kredit
Untuk membiayai pembelian saham atau modal kerja dalam rangka jual beli saham. Memiliki saham yang tidak dimaksudkan sebagai penyertaan dimaksudkan untuk memiliki penyertaan.

Kredit Bermasalah terdiri dari: Kredit kurang lancar, kredit diragukan, kredit macet, kredit yang diselamatkan.
Perjanjian Kredit Bank Adalah perjanjian tidak bernama.

Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Baku
Hapusnya Perjanjian Kredit:
- Pembayaran
- Subrogatie
- Novasi
- Kompensasi.

Jaminan Kredit Bank
    “keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Jaminan kredit bank berfungsi untuk menjamin pelunasan utang debitor cidera janji atau pailit.

Penyelamatan Kredit Bank:
- Rescheduling.
- Reconditioning.
- Restructuring.

Penyelesaian Kredit Oleh Bank:
- PUPN.
- Gugatan Perdata.
- Arbitrase.
- Debt Collector.

Contoh Kasus 
Bagaimana jika bank memaksakan pada perusahaan asuransi?
Bank memaksakan sebuah perusahaan asuransi dapat bertahan. Sebagai
Bank biasanya menawarkan daftar yang disebut asuransi "terakreditasi"
perusahaan. Namun, banyak klien bahkan tidak tahu tentang prosedur dan praktek
akreditasi asuransi di lembaga keuangan. Menawarkan daftar
"Terakreditasi" perusahaan asuransi, bank menyediakan pelanggan ilusi sebuah tujuan
pemilihan perusahaan asuransi yang paling stabil secara finansial untuk melindungi kekayaan kepentingan klien dan Bank perusahaan diandalkan yang tidak mampu melakukan kewajiban mereka. Hampir tanpa kecuali, pelanggan menganggap
pendekatan ini dan setuju pada pilihan salah satu perusahaan yang direkomendasikan oleh bank. Apa itu "akreditasi" dalam praktek sebenarnya proses
"Akreditasi" di beberapa lembaga perbankan seperti pasar pertanian kolektif.
Bank perdagangan dengan perusahaan asuransi tentang harga portofolio asuransi, yang
diukur dengan ukuran dan waktu deposito, komisi, jumlah aktiva lancar akan ditransfer ke bank, dll Para pelanggan kepentingan tidak diperhitungkan sepenuhnya, yang terakhir untuk mendapatkan cukup overvalue tingkat "di bawah kedok" tindakan mega-berikutnya atau oleh batasan sederhana jumlah perusahaan asuransi.
Dalam keadilan, perlu dicatat
bahwa tidak semua bank cenderung untuk tawar-menawar dangkal. Beberapa bank melakukan
tertarik dalam melindungi kepentingan mereka dalam bentuk hipotek asuransi yang memadai
perusahaan asuransi yang dapat diandalkan. Bank-bank ini sangat studi melaporkan asuransi
perusahaan, status keuangan, kontrak dan asuransi peraturan. Tapi
dan dalam hal ini, customer care dipertanyakan, banyak dari bank-bank secara signifikan
membatasi pilihan program dan pilihan untuk jaminan asuransi. Sebagai contoh,
banyak lembaga perbankan untuk melarang asuransi angsuran,
Hal ini nyaman bagi pelanggan, terutama pada saat ini. Juga
Perlu dicatat bahwa sejumlah bank dengan "akreditasi" untuk secara aktif mempromosikan
afiliasi mereka asuransi struktur, dengan tujuan keuntungan
dan di segmen bisnis ini. Pada saat yang sama, berafiliasi struktur, biasanya
berada dalam posisi istimewa dengan perusahaan lain yang telah
akreditasi. Misalnya, beberapa bank mewajibkan peminjam untuk memastikan
agunan untuk tahun kedua kredit tidak hanya untuk "terakreditasi"
perusahaan dan afiliasinya, "terakreditasi" perusahaan. Tapi
Perlu dicatat bahwa tidak ada hukum dan peraturan yang tidak
berisi "akreditasi" istilah dan kriteria obyektif untuk pelaksanaannya.
Dengan demikian, masing-masing bank itu sendiri menentukan prinsip-prinsip "akreditasi", yang memungkinkan dia
pilih bukan yang terbaik, tetapi yang paling menarik bagi perusahaan di bank
waktu. Upaya untuk mengembangkan kriteria universal untuk "akreditasi"
telah dibuat di Liga Organisasi Asuransi Ukraina, namun
sedangkan materi tetap belum terselesaikan. Risiko kepada klien pada
Memang dua risiko utama. Yang pertama - sebuah kelebihan pembayaran untuk asuransi mobil.
Ingin memeriksa - menelepon kembali ke perusahaan asuransi yang Anda pilih, memberikan
informasi tentang mobil untuk perusahaan asuransi untuk menghitung dan untuk berdiam diri tentang
itu kredit. Sekarang, Anda segera akan menjadi jelas dengan harga pasar wajar
asuransi. Rugi keputusan tidak berubah dari mobil kredit
atau tidak. Risiko kedua - kemungkinan untuk memastikan suatu finansial stabil
perusahaan, yang, pada dasarnya, menjadi "terakreditasi" di bank. Perusahaan seperti itu
mungkin bermain-main dengan pembayaran, permintaan dokumen tambahan dan
dll Bank tidak mungkin untuk membawa bantuan efektif untuk Anda. Setelah kami, demi
bunga, bertanya tentang jaminan bank bankir dalam kasus penggelapan
perusahaan asuransi dari kewajiban-kewajibannya jika perusahaan itu
direkomendasikan langsung oleh bank. Menerima jawaban berikut: "Dan kita di sini
mana "Jadi kemudian berpikir apakah Anda perlu ini" akreditasi "dalam format yang ada..
Mengapa adalah ilegal sesuai dengan Bagian 2 of Art. 6 UU Ukraina
"Pada asuransi" asuransi sukarela mungkin tidak menjadi prasyarat
dalam pelaksanaan hubungan lainnya. Ini berarti bahwa pelanggan memiliki pinjaman
perjanjian memasuki hubungan kredit, yang, sesuai dengan
Norma-norma di atas mungkin tidak memberikan kondisi wajib tentang
asuransi. Layanan asuransi yang paling mahal dalam desain mobil
kredit akan Casco asuransi, yang terutama kasus sukarela
asuransi. Paragraf 2 Bagian 5, Seni. 11 Hukum Ukraina "Pada Perlindungan
Hak Konsumen 'menyatakan bahwa untuk kontrak dengan konsumen untuk memberikan
kredit konsumen ketentuan Undang-Undang tentang adil
kondisi kontrak, khususnya ketentuan mana konsumen
harus pada waktu kontrak untuk menyimpulkan kontrak dengan kreditur
lain orang yang diidentifikasi oleh pemberi pinjaman, kecuali kesimpulan
Perjanjian tersebut diperlukan oleh hukum dan / atau bila
pengeluaran di bawah kontrak tersebut tegas diatur dalam biaya total
kredit kepada konsumen. Selain itu, dalam Bagian 3. 55 Hukum
Ukraina "Pada Kegiatan Perbankan Bank dan" bank dilarang untuk menuntut
dari pelanggan untuk membeli barang atau jasa dari sebuah bank atau terkait,
terkait dengan bank wajah sebagai prasyarat untuk perbankan
layanan. Sayangnya, saat ini, Undang-Undang Ukraina "Pada Perlindungan
terhadap persaingan tidak adil "adalah dikecualikan Pasal 9, yang juga memberikan
jaminan kepada pelanggan tertentu. Sanksi apa yang dapat diterapkan Bank
[Http: / / i.domik.net/_xmlimg/xml_8e3bd7ce5f429e41d0d7b77d2792898e20fea735.png
] Bank dalam situasi ini ada di gudang mereka beberapa pilihan
Aksi, yang paling umum - itu adalah bunga halus dan meningkatkan
harga. Namun, perlu dicatat bahwa tingkat bunga naik dalam arus
kondisi - ukuran tekanan psikologis pada situasi saat ini peminjam
dan tidak lebih. Pada saat ini, meskipun lopsidedness Hukum Ukraina "Pada
amandemen beberapa tindakan legislatif Ukraina pada
bank pembatasan mengubah ketentuan-ketentuan kontrak deposito bank dan kredit
kontrak secara sepihak, "bank, meninggalkan hak untuk meningkatkan minat
tingkat, pada kenyataannya, kehilangan kemampuan untuk menerapkannya. Hal ini disebabkan wajib
sifat dari ketentuan-ketentuan baru dari Kode Sipil, sebagaimana tercantum dalam Seni.
1056-1, dan melarang peningkatan tingkat suku bunga dalam kebijakannya sendiri.
Hukuman dalam kasus ini, Bole realistis, namun sebagian besar kredit
kontrak tidak mengandung sanksi bagi perusahaan asuransi, yang
bukan "direkomendasikan" oleh bank atau tidak menentukan jumlah denda tersebut
sanksi. Atas dasar ini, kita dapat mengatakan bahwa bank-bank sekarang
hari tidak memiliki intervensi yang efektif untuk klien ketika memilih asuransi mereka
perusahaan, yang tidak termasuk dalam daftar terakreditasi. Ingin melindungi diri sendiri
di perusahaan, yang belum "terakreditasi" oleh bank sangat Rekomendasi
sederhana. Sebelum menandatangani kontrak merujuk ke bank dengan surat atau pernyataan
bahwa Anda ingin memastikan perusahaan asuransi tertentu. Mengacu
Surat kepada norma-norma undang-undang Ukraina yang terkandung dalam publikasi ini.
Pastikan untuk mendaftarkan aplikasi Anda atau surat dan menjaga
menyalin dengan catatan. Dalam kasus surat bank yang mengancam penolakan, tidak
takut untuk menantang keputusan tersebut. Peraturan yang ada memungkinkan
untuk mengajukan keluhan tentang masalah ini ke Bank Nasional Ukraina, tubuh
otoritas penuntut untuk melindungi hak-hak konsumen. Pastikan untuk memberitahukan tentang insiden media. Sebuah solusi untuk sengketa ini tidak akan menarik lebih mahal. Teks pengaduan mungkin akan diminta untuk membuat nasihat hukum gratis On-line. Jika perlu, hubungi pengadilan, tapi insiden tersebut mungkin akan habis pada pra-sidang tahap resolusi konflik. Jangan takut untuk membela mereka
hukum. Sebelumnya, kita menulis tentang bagaimana benar memastikan real estat, bagaimana untuk mendapatkan kompensasi asuransi untuk bencana alam
sebagai asuransi, bepergian ke luar negeri pada mobil mereka, sebagai reparasi
dari kecelakaan, jika pelakunya tidak diasuransikan. Kita juga ingat pada bulan September awal musim politik baru, peningkatan kegiatan usaha, diaktifkan proses ekonomi, sehingga waktu untuk meninjau kontrak asuransi.

Sumber:
- http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
- http://www.realt5000.com.ua/news/utf/id/1046214/
- http://repository.binus.ac.id/content/J0044/J004421594.ppt



Tidak ada komentar:

Posting Komentar