Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
· Paten;
· Desain Industri (Industrial designs);
· Merek;
· Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
· Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
· Rahasia dagang (trade secret);
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan
Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada
tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade
Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement
Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan
TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi
Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan
Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan
tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the
Protection of Industrial Property and Convention establishing the world
Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat
penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun
1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan
dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam
perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang
berdasar ilmu pengetahuan.
SUMBER :
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar