A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya.
Dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat
mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan
baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum perdata
Romawi yang telah ada sehingga pada akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas
hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis
yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya
diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie
baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka
dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam
dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau
Wetboek van Koophandel/WvK.
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya
“Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan
”Dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian
ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan
KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi
belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,
sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad
pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan
mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss,
tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah
dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD
dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
- Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
- Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,
juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan
KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu
hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan
) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari
hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).. Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu
KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3
kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di
sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838
menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku
III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang
besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam
melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap
ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat
dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang
diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan
sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan
kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna
pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan
seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha
dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual,
pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah
barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja
keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak
ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha
mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau
satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia
adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat
mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan
itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang
timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka
hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili
pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari
pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan.
Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya
perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan
pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara
majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager
mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601
a KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang
diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas
nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang
kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2) Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha
sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya
melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
- Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
- Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan
sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen
perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha,
maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur
dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
- Pembayaran kepada pihak ketiga
- Penerimaan uang dari pihak ketiga
- Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di
muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan
kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
- Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
- Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
- Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten
(pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal
77 ayat (2)
4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya
(pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER
tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner
mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula
hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
E.Bentuk - Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk
usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit –
misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber
daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini
paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan
– tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu
orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung
oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh
keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan
Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka
saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan
Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan
“suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari
usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak
sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara
sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat
dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata
bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan
Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan
untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung
jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para
sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan
dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab
secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu
sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya –
pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu
membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma,
tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka
pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para
sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan
bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum
Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.
Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak
dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian
suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian
lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan
akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai
alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma
dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer
adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan
Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif
yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan
modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai
sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara
aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru
masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian
sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam
perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai
badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan,
pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT
didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal
berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi
modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal
yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi
mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan
dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai
perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib
dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam
perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham
adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan
kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi
dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan,
baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada
Direksi.
Sumber : http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/hukum-dagang/
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar